Seluruh Pejabat DKI "Dihukum" Membersihkan Drainase

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Fauzi Bowo akan "menghukum" seluruh pejabat di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk membersihkan saluran drainase di gedung Balaikota DKI yang terendam genangan air pada Senin (1/3) sore.

"Hari Jumat mendatang, seluruh pejabat di Balaikota DKI dari pangkat tinggi hingga rendah harus bersihkan saluran air di Balaikota. Mereka angkut semua sampah, agar Balaikota tidak banjir lagi," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa.

Hujan deras yang melanda Jakarta pada Senin sore memang telah menimbulkan genangan di berbagai titik di Jakarta, termasuk jalan protokol Thamrin-Sudirman dan sekitar Monumen Nasional (Monas).

Namun pemandangan lain juga terjadi di gedung Balaikota di gedung Humas, di mana para pegawai Pemprov DKI banyak yang terpaksa duduk di atas meja ketika air secara tiba-tiba menggenangi ruangan.

Selain itu, para pegawai juga terpaksa mengamankan segala peralatan listrik maupun dokumen agar tidak rusak terkena air. Alhasil, genangan air itu menyebabkan terhentinya kegiatan para pegawai Pemprov DKI hari tersebut.

Genangan air hingga 10 sentimeter itu disebut Gubernur seharusnya tidak terjadi jika saluran drainase yang ada di gedung Balaikota tidak tersumbat oleh sampah.

"Hukuman" itu dijatuhkan selain agar membebaskan saluran drainase di sekitar Gedung Balaikota, juga dikatakan Fauzi agar membuat para pejabat lebih memperhatikan kebersihan dan kondisi lingkungan gedung.

Sementara itu, Fauzi mengakui bahwa genangan yang terjadi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabang dan Jl Medan Merdeka Selatan tidak terhindarkan karena curah hujan yang besar.

"Kalau hujan besar jangan mengeluh sama Gubernur, tapi bicara sama Tuhan. Yang penting dalam waktu singkat, tidak sampai setengah jam, banjir di Monas, Sabang dan Jl Medan Merdeka Selatan langsung surut," ujarnya.

Sementara untuk kawasan Sabang yang menjadi langganan tergenang, Gubernur mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena warga masih banyak yang membuang sampah sembarangan sehingga masuk ke saluran drainase dan menyumbat aliran air.
(T.A043/R009)