Izin Usaha Primadana Finance Dicabut
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primadana Putra Finance sehingga perusahaan itu dilarang menjalankan kegiatan usahanya terhitung mulai 1 Maret 2010.Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega, dalam keterbukaan informasi Senin mengatakan, ketetapan itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-123/KM.10/2010 tanggal 1 Maret 2010.
Primadana Putra Finance diharapkan bisa menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(B008/S026)