Disdiknas: UN Tak Lagi Mutlak Tentukan Kelulusan Siswa

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Provinsi Riau, H. Irwan Efendi, menegaskan bahwa ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk menentukan kelulusan siswa.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010," katanya di Pekanbaru, Minggu.

Dengan demikian, kata Irwan Efendi, kelulusan siswa tidak hanya dilihat dari nilai ujian nasional, tetapi tingkat kehadiran siswa, kreativitas, dan loyalitas terhadap semua bidang pendidikan.

Di dalam klausul permendiknas itu disebutkan bahwa UN bertujuan atau menilai pencapaian kompetensi kelulusan secara nasional. Namun, kata dia, penilaian itu hanya untuk mata pelajaran tertentu yang tergabung dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menyinggung UN tetap dilaksanakan pada tahun ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah menimbang pemetaan mutu satuan, atau sebagai barometer setiap program pendidikan.

Namun, lanjut dia, untuk menentukan kelulusan peserta didik itu tergantung dari pembinaan para pengajar yang ada di setiap sekolah.

"Ujian nasional pada tahun pelajaran kali ini dilaksanakan dua kali, yaitu UN utama dan UN ulangan. Penyelenggaraan UN ulangan ini pada minggu ketiga dan keempat pascapelaksanaan UN utama," kata Irwan.

Keputusan lulus atau tidaknya seorang siswa, menurut dia, akan ditentukan oleh hasil rapat akhir mejelis guru. Mereka akan menilai seorang siswa dari empat aspek, yakni pertama hasil UN; kedua, hasil ujian sekolah; ketiga, tingkat kehadiran; dan keempat, perilaku siswa selama bersekolah.

"Senin (22/3) besok, UN sudah mulai diselenggarakan. Saya berharap siswa tetap semangat dan jangan menganggap UN sebagai momok. Pasalnya, UN adalah barometer bagi sekolah, pendidik, dan siswa itu sendiri," demikian Kepala Disdiknas Provinsi Riau, Irwan Efendi. (FZR/K004)