Pemerintah Terbitkan Perpres Pembentukan BNPT

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ditandatangani Presiden tanggal 16 Juli 2010.

Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, dalam siaran persnya, Jumat, menjelaskan BNPT merupakan lembaga nonkementrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam pelaksanaan tugas fungsinya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Pertimbangan lain yang mendasari terbitnya Perpres ini bahwa terorisme masih tetap merupakan ancaman nyata dan serius yang setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara, terorganisasi mempunyai jaringan luas, serta mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, sehingga memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi.

BNPT bertugas menyusun kebijakan/program nasional, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan, serta melaksanakan kebijakan di bidang terorisme dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Sedangkan satuan tugas selaku pelaksana tugas penanggulangan terorisme yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan, berisi unsur Polri dan TNI yang penugasannya bersifat disiapkan atau bawah kendali operasi (BKO) dan dapat melibatkan unsur masyarakat.

Karena embrio lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang berada di bawah Menko Polhukam, maka dalam Perpres diamanatkan bahwa DKPT tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi BNPT.

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BNPT, serta satuan tugas yang dibutuhkan untuk dibentuk, akan diatur oleh Kepala BNPT.(*)
(Tz.M-FRD/R009)