(Antara)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang KPK Konstitusional, pengujian ini diajukan oleh pemohon, karena menganggap pengambilan keputusan KPK secara kolektif dianggap lama dan tidak memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mengganggu kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.