(Antara)-Rancangan Undang-Undang Advokat saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, namun RUU tersebut ditolak oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahkan anggota Peradi mengajukan gugatan terhadap anggota Komisi III DPR yaitu Ahmad Yani yang mengusulkan pengesahan RUU tersebut.