(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus skandal Bank Centur, jika penyidik masih memerlukan keterangan lanjutan, dalam pemeriksaan selanjutnya itu Wakil Presiden tidak perlu cuti dari jabatannya.