(Antara)-Menyusul kisruh terkait biaya menikah atau pelayanan pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama menegaskan petugas KUA tidak boleh lagi melayani pencatatan nikah di luar KUA, langkah ini dilakukan hingga Kementerian Agama melakukan kordinasi dengan Kementerian Agama terkait hal itu.