(Antara)-Setelah enam kali dipersidangkan dengan mempertimbangkan keterangan saksi, memperlihatkan fakta dan bukti terkait, MK akhirnya memberikan keputusan perkara perselisihan Pemilukada Maluku Utara melalui sidang pleno terbuka untuk umum, permohonan dari pemohon dikabulkan sebagian oleh MK.