(Antara)-Mulai tahun 2014 pemerintah akan menerapkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada bungkus rokok peringatan dalam bentuk gambar tersebut diharapkan berukuran sedikitnya 50 persen pada bungkus rokok, melalui informasi berbentuk gambar ini diharapkan mampu mencegah perokok pemula usia produktif menjadi korban industri rokok.