(Antara)-Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi Budi dinilai terbukti secera sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan simulator sim di korps lalu lintas Polri.