(Antara)-Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak terkait pemilihan presiden dan wakil presiden dengan keputusan ini majelis hakim Mahkamah Konstistusi memutuskan bahwa pemilihan presiden dilakukan secara serentak atau bersamaan dengan pemilu legislatif.