(Antara)-Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara sebagai hakim terhadap mantan ketua pengadilan negeri pematang siantar, Sumatera Utara, Pastra Joseph Ziraluo, Pastra di-nonaktifkan sebagai hakim selama 6 bulan karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan menerima gratifikasi dari pihak berpekara.