(Antara)- Majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) meminta pemohon ketua bidang advokasi DPP Gerindra untuk mengelaborasi kembali dasar hukum permohonan peninjauan kembali yang diajukannya terhadap putusan MK tentang pelaksanaan pemilu serentak yang berlaku pada 2019.