(Antara)- Chairun Nisa, Legislator asal partai Golkar yang menjadi terdakwa dalam perkara suap kepada ketua MK Akil Mochtar, hari ini, menjalani sidang dakwaan, di pengadilan Tipikor. jaksa KPK menuntutnya dengan ancaman pidana 7,5 tahun penjara. atas peran aktifnya menjadi perantara suap, dalam sengketa pilkada gunung mas Kalimantan Tengah