(Antara)- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya mengikuti sidang dakwaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kamis siang, setelah sempat tertunda dua kali dalam persidangan, adik kandung Gubernur Banten ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai 750 juta rupiah.