(Antara)-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rusli dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penyalah gunaan wewenang dalam kasus kehutanan di kabupaten Pelalawan dan kabupten Siak, selain itu Rusli juga didenda membayar 1 miliar rupiah subsider enam bulan penjara.