(Antara)-Lembaga survei yang akan mengikuti hitung cepat dan jajak pendapat pada pemilu legislatif 2014 hanya boleh mengumumkan survei mereka paling cepat 2 jam setelah pelaksanaan pemilu dilaksanakan di Indonesia Bagian Barat, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil jajak pendapatnya saat masa tenang.