(Antara)- Menjelang masa kampanye pemilu Legislatif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua umum partai demokrat, mengajukan cuti kampanye tanggal 17 dan 18 Maret mendatang. Dalam masa cuti Presiden tidak akan menggunakan fasilitas negara, namun penjagaan keamanan oleh Paspampres tetap diberlakukan.