(Antara)- Proses jawab-menjawab antara terdakwa Andi Mallarangeng dengan jaksa KPK, berlangsung pada persidangan kasus korupsi proyek hambalang di pengadilan Tipikor. Dalam agenda pembacaan replik JPU, majelis hakim dimohon untuk menolak eksepsi dari terdakwa, karena keberatan Andi sudah masuk dalam materi perkara.