(Antara)- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mempersilahkan Badan Pengawas Keuangan(BPK) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye dirinya serta pejabat negara maupun pejabat Pemerintah yang terlibat kampanye. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan kampanye partai politik.