(Antara)- Uji materi terhadap peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, Perppu, tentang perubahan Undang-Undang MK yang diajukan sejumlah advokat tidak dapat diterima. Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin ketua MK Hamdan Zoelva.