(Antara)- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) mendorong terus dilanjutkannya sosialiasasi Pancasila menganei Undang-Undang Dasar NKRI dan Bineka Tunggal Ika. Desakan MPR itu terkait adanya keputusan MK dalam upa menghapus frasa berdasarkan hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yangmenghapus frasa berdasarkan hasil uji materi mk ketentuan pasal 34 , 3 B huruf A undang-undang no 2 tahun 208 tentang partai politik.