(Antara)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dan memublikasikan hasil pindai Formulir C-satu dan lampiranya dari 150 ribu TPS. Jumlah yang sudah dipublikasikan tersebut setara dengan 23 persen dari total jumlah TPS di seluruh Indonesia. Hasil pindai Formulir C-satu ini selanjutnya akan digunakan sebagai pembanding rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan hingga KPU Provinsi.