(Antara)- Menyusul kasus kekerasan seksual di taman kanak-kanak Jakarta International School pihak imigrasi memeriksa warga negara asing yang menjadi pengajar di sekolah itu. Pihak imigrasi akan mendeportasi para tenaga pengajar asing tersebut jika visa mereka tidak sesuai dengan peruntukannya.