(Antara)- Dinas perhubungan komunikasi dan informatika, Kota Tangerang Selatan, melakukan penertiban sejumlah lokasi kantung parkir yang dikelola sebuah prusahaan pengelola parkir di wilayah tangerang selatan . Hal ini dikarenakan tarif parkir yang diberlakukan tidak sesuai dengan perda mengenai retribusi.