(Antara)- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama siap menjadi pelaksana tugas sementara gubernur, setelah itu ahok akan mempunyai hak sebagai penentu arah kebijakan di Pemprov DKI. Akan tetapi tidak semua kebijakan bisa diambil beberapa kebijakan harus sesuai izin menteri dalam negeri termasuk mutasi pegawai.