(Antara)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Dan Denda Sebesar 10 Milyar Rupiah Oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil Dituntut Atas 2 Perkara Yakni Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang.