(Antara)- Masih Tingginya Konsumsi Rokok Oleh Masyarakat Dalam Negeri, Menjadikan Regulator Memutar Otak, Berusaha Menguranginya, Mengingat Bahaya Zat Aditif Yang Terkandung Di Dalamnya. Oleh Sebab Itu, Kementerian Kesehatan Mewajibkan Pencantuman Gambar Peringatan Pada Kemasan Rokok Mulai 24 Juni Nanti.