(Antara)- Pemerintah Mendukung Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, Dengan Target Penyelesaian Oleh Komisi Delapan DPR Pada Periode Ini. Revisi Ini Guna Memberikan Efek Jera, Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak.