(Antara)- Menindak Lanjuti Peraturan Daerah Dan Pergub Tentang Larangan Rokok , Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Sulawesi Tengah Menyidak Di Rumah Sakit Undata Palu, Sulawesi Tengah. Sejumlah Pengunjung Rumah Sakit Tertangkap Tangan Merokok Diareal Yang Tidak Di Izinkan Untuk Merokok.