(Antara)-Mahkamah Konstitusi Menolak, Semua Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Yang Diajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dari Berbagai Dapil Di Indonesia. Setidaknya Ada 30 Sidang Perselisihan Yang Digelar Hari Ini, Dengan Putusan Ditolak Karena Tidak Cukup Bukti Yang Memberatkan.