(Antara)-Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 Yang Diajukan Oleh Dua Partai Lokal Aceh. Penolakan Ini Berdasar Hasil Penyidikan Yang Dinilai Tidak Beralasan Menurut Hukum.