(Antara)-Dua TPS Di Kota Padang, Hari Minggu Menggelar Pemungutan Suara Ulang. Sebelumnya Pihak KPU Dan Bawaslu Menemukan Pelanggaran Terkait Diperbolehkannya Calon Pemilih Mencoblos Di Dua TPS Tersebut, Meski Tidak Memiliki Formulir A-5.