(Antara)- Badan Pengawas Pemilu Memastikan Bahwa Formulir C1 Tanpa Dibubuhi Tanda Tangan Saksi Dari Kedua Pasangan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Tetap Dianggap Sah. Anggota KPPS Setempat Dapat Dijadikan Saksi, Jika Saksi Dari Kedua Kandidat Capres Cawapres Berhalangan Hadir.