(Antara)-Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Divonis 10 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Budi Dinyatakan Terbukti Melakukan Korupsi Terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Kepada Bank Century Dan Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.