(Antara)-Kejaksaan Tinggi Banten Akhirnya Menahan Staf Ahli Gubernur Banten Dan 5 Tersangka Lainnya, Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Di Pemprov Banten. Akibat Perbuatan Enam Tersangka Itu, Negara Mengalami Kerugian Sebesar Tujuh Koma Enam Milyar Rupiah.