(Antara)-Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Banten, Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara, Oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten. Terdakwa Terbukti Secarah Sah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Memberikan Bantuan Kepada PSSI Kota Tangerang Sebesar 500 Juta Rupiah, Tanpa Sepengetahuan Walikota Tangerang.