(Antara)-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Akhirnya Menahan 2 Dari 6 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Anggaran Tahun 2010,Sebesar 27 Miliar Lebih. Kedua Tersangka Yang Ditahan Adalah Mantan Kepala Biro Dan Staf Biro Kesra, Pemerintah Provinsi, Kalimantan Selatan.