(Antara)-Dalam Sidang Putusan Yang Digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Atau DKPP, Hari Ini, Sebanyak 9 Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Diberhentikan. Kesembilan Komisioner Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Seperti Menerima Suap Dan Tidak Independen.