(Antara)-Menteri Dalam Negeri Gamazan Fauzi Mengatakan, Presiden Terpilih Joko Widodo Harus Segera Mengundurkan Diri Dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Pasca Putusan MK Yang Menolak Gugatan Prabowo-Hatta. Namun Pengunduran Diri Tersebut, Harus Mendapatkan Persetujuan Terlebih Dahulu Dari DPRD DKI Jakarta.