(Antara)-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menolak Gugatan Prabowo-Hatta, Pengawalan Terhadap Presiden Terpilih Tidak Lagi Dilakukan Pihak Kepolisian, Tetapi Dilakukan Pasukan Pengamanan Presiden, Atau Paspampres. KPU Hari Ini Menggadakan Serah Terima Pengawalan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Dari Kepolisian Kepada Paspampres.