(Antara)-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara Dan Denda 500 Juta Oleh Jaksa Penuntut, Pada Sidang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Kamis, 11 September. Menurut Jaksa Penuntut, Anas Terbukti Menerima Gratifikasi Dalam Proyek Hambalang Dan Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.