(Antara)-Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Santai Vonis 18 Tahun Yang Dijatuhkan Mahkamah Agung Terhadap Dirinya. Penambahan Hukuman Dinilainya Tidak Luar Biasa. Luthfi Menyerahkan Kepada Kuasa Hukumnya Apakah Akan Mengajukan Peninjauan Kembali Atau Tidak.