(Antara)-Mahkamah Konstitusi Melanjutkan Sidang Uji Materi Pasal 102 Dan 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Pemerintah Yakin Pasal-Pasal Tersebut Dapat Dilaksanakan Oleh Perusahaan Pertambangan Serta Meningkatkan Nilai Ekonomi Hasil Pertambangan.