(Antara)-Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Berhasil Membongkar Jaringan Prostitusi Online Melalui Situs Jejaring Sosial Facebook. Polisi Menangkap Dua Pelaku, Yang Salah Satunya Masih Di Bawah Umur Dan Bertindak Sebagai Mucikari.