(Antara)-Puluhan Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sepanjang Tepi Rel Kereta Api, Kawasan Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dibongkar. Pembongkaran Ini Dilakukan Karena Bangunan Tersebut Menyalahi Undang-Undang Perkeretaapian Tentang Larangan Mendirikan Permukiman Di Sepanjang Rel Kereta Api.