Sebuah janji pada saat kampanye memang tidak bisa dituntut secara hukum pidana maupun perdata, akan tetapi yang perlu kita ingat bahwa sebuah janji kampanye oleh calon wlikota misalnya ketika dia terpilih dan tidak dapat merealisasikan janjinya maka rakyat berhak untuk menuntut walikota tsb dengan jalan demonstrasi yang sampai pada akhirnya bisa tumbang spt yg sudah terjadi pada daerah2 lain