(Antara)-Sidang Gugatan Terhadap Undang-Undang MD3 Kembali Digelar Di Mahkamah Konstitusi, Hari Ini. Pemohon Meminta MK Mencabut Pasal 245 UUMD3 Yang Mengatur Tentang Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan, Untuk Penyidikan Terhadap Anggota DPR, Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, Harus Mendapat Persetujuan Tertulis, Dari Mahkamah Kehormatan Dewan.