(Antara)-Nenek Fatimah Yang Digugat Anaknya Dalam Dalam Kasus Penggelapan Sertifikat Dan Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin, Akhirnya Dapat Bernapas Lega. Pengadilan Negeri Tangerang Memutus Nenek Fatimah Dan Tiga Anaknya Tidak Bersalah. Pengadilan Juga Menolak Tuntutan Ganti Rugi Dari Penggugat Kepada Nenek Fatimah Senilai Satu Milyar Rupiah.